PALI - Sum sel, Desa Betung Selatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI )
Angkutan Armada Alat Berat moving Melintasi Jalan Umum Desa Betung Selatan, Menuju lokasi Pengeboran Migas Desa Betung Selatan Kecamatan Abab kabupaten PALI.
Kemudian terkait Armada Moving Alat Berat tersebut Di Duga Perusahaan PDSI.
Nomor polisi BG. 8018 NOMOR 02. Dan mobil tersebut tidak layak lagi beroperasi keliatan nya Sudah tidak memenuhi standar yang di izinkan mengangkut alat berat.
Sanksi Administratif ( Perusahaan Transportasi / Penyedia Armada )
Penilangan & Pengandangan Unit: Petugas Kepolisian atau Dinas Perhubungan berhak menyita / mengandangkan kendaraan hingga kelayakan dan dokumen terpenuhi.
Pembekuan hingga Pencabutan Izin Usaha Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan dapat memberikan teguran tertulis, pembekuan izin operasi angkutan, hingga pencabutan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus/Berat.
Penolakan Akses Jalan Tol/Kawasan Khusus Badan Pengatur Jalan atau pengelola kawasan industri berhak melarang unit melintas di jalan kabupaten ( umum)
Sanksi Hukum Tambahan (KUHP / Tanggung Jawab Perusahaan)
Jika kecelakaan dipicu oleh pembiaran managemen ( mengetahui armada tidak layak lagi tetapi tetap dipaksa beroperasi ), direksi atau pemilik perusahaan angkutan dapat diseret ke jalur pidana atas asas kejahatan kelalaian. ( Di Sengaja) minta tindakan dari Dishud Dan yang lainnya berwenang. Rabu 19 / 8 / 2026













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!