Dugaan Pemaksaan terhadap Gadis ( 22 ) di Abab, Oknum Anggota Polres PALI Dilaporkan Terkait Pelanggaran Kode Etik
PALI, Sumsel — Dugaan tindakan tidak patut yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencoreng institusi penegak hukum. Oknum Polisi ( H, ) anggota yang bertugas di lingkungan Polres PALI, resmi dituntut oleh pihak keluarga korban setelah diduga melakukan tindakan pemaksaan terhadap seorang gadis asal Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. ( 7 / maret / 2025 ).
Tindakan oknum tersebut dinilai tidak hanya merugikan martabat korban, tetapi juga mencederai kehormatan serta citra Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Pihak keluarga korban mengecam keras perbuatan Bripda ( H ) dan secara tegas meminta agar yang bersangkutan segera diproses hukum sesuai dengan aturan hukum dan etika yang berlaku di kepolisian.
"Kami selaku pihak keluarga meminta keadilan yang seadil-adilnya. Perbuatan Bripda ( H) jelas melanggar kode etik kepolisian dan merusak nama baik institusi. Kami mendesak agar yang bersangkutan diadili secara tegas sesuai Peraturan Kepolisian yang berlaku," tegas perwakilan keluarga.
Secara aturan internal, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Pasal-pasal dalam Perpol tersebut secara tegas melarang setiap personel melakukan tindakan tercela, perbuatan sewenang-wenang, maupun pemaksaan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.
Atas dugaan pelanggaran berat ini, Bripda ( H) terancam menghadapi proses pemeriksaan di Seksi Propam Polres PALI maupun Bidang Propam Polda Sumatera Selatan. Jika terbukti bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), oknum tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif berat berupa mutasi bersifat demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, di samping ancaman proses pidana umum.
Masyarakat dan pihak keluarga kini menunggu ketegasan dari Kapolres PALI beserta jajaran Propam Polda Sumsel untuk menindaklanjuti laporan ini secara transparan, profesional, dan objektif demi menegakkan keadilan bagi korban serta menjaga integritas institusi kepolisian.













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!