PALI, 10 Agustus 2026 – Pembangunan ruang kelas baru di SDN 10 Penukal, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp 299.324.000,- tersebut diduga menggunakan bahan perkayuan di bawah standar spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pembangunan pada Senin (10/8/2026), material kayu yang digunakan untuk kusen dan pintu disinyalir menggunakan kayu kelas biasa, bukan kayu Kelas A sebagaimana yang umumnya disyaratkan dalam dokumen pekerjaan fasilitas umum/pendidikan.
Penggunaan kayu Kelas A sangat krusial guna menjamin daya tahan, keamanan, dan kekuatan bangunan jangka panjang, sehingga proses belajar-mengajar dapat berlangsung aman dan nyaman tanpa membahayakan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
Namun, saat upaya konfirmasi dilakukan di lapangan pada tanggal 10 Agustus 2026, tidak ada pihak pelaksana maupun penanggung jawab proyek yang berada di lokasi untuk memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan material tersebut.
Masyarakat dan pihak terkait berharap pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten PALI mengedepankan kualitas dan kekuatan struktur bangunan demi keselamatan anak didik. Pihak berwenang, baik Inspektorat Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), diminta segera melakukan audit audit teknis dan keuangan terhadap pelaksanaan proyek tersebut













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!