PALI — Sebuah instalasi yang diduga merupakan sisa sumur minyak lama ditemukan dalam kondisi terbengkalai di sekitar Stasiun Tiga, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Struktur tersebut memperlihatkan adanya rembesan cairan berwarna gelap menyerupai minyak yang keluar dari bagian kepala sumur.
Instalasi tersebut diketahui merupakan aset milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Adera. Keberadaan sumur dalam kondisi terbuka dan tidak terkelola menimbulkan dugaan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pasca-operasi, khususnya terkait penutupan sumur dan pengamanan lokasi.
Dari hasil pantauan wartawan di lapangan, cairan tersebut telah menggenang di sekitar titik sumur dan meresap ke dalam tanah. Area di sekelilingnya terlihat tercemar, ditandai dengan warna tanah yang menghitam dan bercampur lumpur berminyak, mengindikasikan potensi pencemaran yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Untuk diketahui Kondisi sumur tersebut yang dibiarkan tanpa pengamanan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset atau bekas aktivitas industri migas. Tidak terlihat adanya upaya penutupan permanen (well abandonment) maupun sistem pengendalian untuk mencegah keluarnya sisa kandungan minyak ke lingkungan.
Secara teknis, sumur minyak yang sudah tidak beroperasi seharusnya melalui proses penutupan sesuai standar untuk mencegah kebocoran fluida ke permukaan. Tanpa prosedur tersebut, sisa tekanan dan kandungan hidrokarbon di dalam sumur berpotensi terus keluar dan mencemari lingkungan sekitar.
Selain berpotensi mencemari tanah, kondisi ini juga membuka kemungkinan terjadinya perembesan ke air tanah yang digunakan masyarakat. Jika tidak segera ditangani, dampaknya dapat meluas dan memengaruhi kualitas lingkungan hidup serta kesehatan dalam jangka panjang.
Kondisi sumur yang mengeluarkan cairan minyak hidrokarbon juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran. Kandungan minyak dan gas yang mudah terbakar, ditambah dengan kondisi instalasi yang terbuka tanpa pengamanan, meningkatkan kerentanan terhadap percikan api maupun panas ekstrem
Situasi ini juga menimbulkan risiko serius terhadap keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut. Tanah yang terpapar hidrokarbon dalam waktu lama berpotensi kehilangan kesuburan, sementara pencemaran air dapat berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah penanganan maupun penertiban terhadap sumur minyak yang diduga telah ditinggalkan tersebut. Kondisi ini menuntut adanya penelusuran lebih lanjut terkait pihak yang bertanggung jawab, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.







Komentar
Tuliskan Komentar Anda!