Misteri Denda 3 Miliar Pertamina Adera: Antara Pelanggaran Limbah dan Urusan Negara yang Tertutup

Misteri Denda 3 Miliar Pertamina Adera: Antara Pelanggaran Limbah dan Urusan Negara yang Tertutup


PALI, RISET.ONLINE || 03 Mei 2026 – Praktik pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada kegiatan pengeboran migas di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini menjadi sorotan tajam. Bukan hanya karena potensi kerusakan lingkungan akibat penggunaan terpal sebagai wadah penampung, namun juga menyangkut transparansi aliran dana denda administratif senilai Rp3 miliar yang dijatuhkan kepada Pertamina Adera Field Zona 4.

Lubang di Balik Terpal

Investigasi di lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Limbah sisa pengeboran yang seharusnya dikelola dengan standar keamanan tinggi hanya ditampung menggunakan lapis terpal. Praktik ini secara telanjang melanggar aturan teknis pengelolaan limbah B3 yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup.

Penggunaan terpal tanpa pengamanan permanen berisiko tinggi menyebabkan kebocoran ke lapisan tanah dan mencemari sumber air warga sekitar. Dugaan "penampungan asal-asalan" ini kemudian dilaporkan oleh pihak media kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI.

Pertemuan "Gelap" dan Vonis Rp3 Miliar

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadin LH) PALI dilaporkan menggelar pertemuan tertutup dengan perwakilan Pertamina Adera Field Zona 4. Namun, lokasi dan detail pembahasan dalam pertemuan tersebut seolah menjadi misteri, memicu spekulasi adanya "pertemuan gelap" di balik pintu tertutup.

Pasca-pertemuan tersebut, DLH menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3 miliar. Angka yang besar, namun ironisnya, proses penetapan hingga realisasi pembayarannya justru diselimuti kabut tebal.

Menabrak UU Keterbukaan Informasi

Upaya konfirmasi mengenai status pembayaran denda tersebut menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui pesan singkat, Kadin LH PALI justru menutup diri dengan menyatakan bahwa masalah tersebut sudah menjadi "urusan negara".

Sikap bungkam otoritas lingkungan ini diduga kuat melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti sahih apakah uang senilai Rp3 miliar tersebut telah masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau justru menguap di tengah jalan.

Menuju Jalur Hukum

Kejanggalan dalam penanganan sanksi ini memicu reaksi keras. Berdasarkan data yang dihimpun dari internal pihak yang dikenakan sanksi, muncul indikasi ketidakberesan dalam administrasi denda.

Saat ini, sedang dipersiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum, mulai dari GAKUM KLHK, Tipikor Polres PALI, hingga Kejaksaan. Laporan tersebut akan membidik dugaan pelanggaran:

  • UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

"Kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit terhadap sanksi 3 miliar ini. Rakyat berhak tahu ke mana uang tersebut mengalir," tegas sumber yang mengikuti kasus ini.


Poin Penting Temuan:

  1. Pelanggaran Teknis: Penampungan limbah B3 hanya menggunakan terpal (tidak standar).

  2. Sanksi Administratif: Denda Rp3 Miliar dijatuhkan kepada Pertamina Adera Field Zona 4.

  3. Indikasi Maladministrasi: Pertemuan penentuan denda dilakukan secara tertutup/tidak transparan.

  4. Hambatan Informasi: DLH PALI enggan membuka data pembayaran kepada publik.

  5. Dugaan Korupsi: Masalah ini akan dilaporkan ke Tipikor dan Kejaksaan untuk diaudit.


    Teks/Foto : AMIRUDIN
    Editor: HENGKY YOHANES