Aktivis Kab Pali Bersama Masyarakat Abab SiaP Berdemo Demi Harga Diri Perempuan Yang Di Lecekan

Aktivis Kab Pali Bersama Masyarakat Abab SiaP Berdemo Demi Harga Diri Perempuan Yang Di Lecekan

PALI — Keputusan Sidang Komisi Etik Polres PALI yang hanya menjatuhkan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama tujuh hari kepada Bripda H—oknum anggota Polres PALI pelaku pencabulan gadis di bawah umur/seorang gadis—memicu gelombang protes keras dari masyarakat. Setidaknya, dua kelompok massa menyatakan siap mendatangi Mapolda Sumsel untuk menuntut keadilan.
Ketua Asosiasi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, S.Ag., menegaskan telah menyiagakan ratusan warga Kabupaten PALI untuk menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sumsel. Warga mengaku tidak terima atas sanksi ringan tersebut, mengingat perbuatan oknum polisi itu telah merusak masa depan korban.
"Kami meminta Kapolda Sumsel memberikan keadilan bagi korban kebejatan oknum Polres PALI. Seharusnya pelaku dipecat, bukan cuma dihukum tujuh hari. Memangnya ini acara tahlilan?" tegas Abu Rizal, mantan aktivis mahasiswa UIN Raden Fatah, saat dikonfirmasi media di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (7/10/2026).
Abu Rizal menambahkan, aksi ini merupakan desakan langsung dari masyarakat yang menginginkan keadilan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Selain AP3, gerakan serupa juga disiapkan oleh kelompok Gelombang Aksi Rakyat (Gelat) di bawah pimpinan Haris "Lengeh" Munandar. Lengeh mengungkapkan bahwa warga Kecamatan Abab bersiap mendatangi Palembang secara swadaya demi membela korban yang merupakan warga setempat.
"Korban adalah warga kami dan dikenal sebagai gadis baik-baik. Ketika dia dizalimi dan diperlakukan sewenang-wenang, tentu warga kami tidak bisa tinggal diam," ujar Lengeh.
Ia menyindir tindakan sewenang-wenang oknum aparat dan menegaskan pentingnya penegakan hukum di Indonesia. "Jangan mentang-mentang berseragam bisa berbuat semaunya. Jika ketidakadilan ini dibiarkan, akan makin banyak gadis muda yang jadi korban. Ini negara hukum," lanjutnya.
Sebelumnya, Sidang Komisi Etik Polres PALI menyatakan Bripda H terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik penodaan terhadap korban. Namun, pelaku hanya dijatuhi sanksi patsus selama 7 hari.
Tak terima atas putusan tersebut, tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (LBH PGK) Sumsel, Ali Hanafiah, S.H., dan Sairnudin, S.H., memastikan akan terus menempuh jalur hukum. Selain melempar banding terhadap putusan etik, pihaknya juga mendorong proses hukum pidana secara tuntas.
"Kami juga akan melayangkan aduan ke Mabes Polri di Jakarta agar kasus ini diusut secara terang benderang dan seadil-adilnya," tegas Ali Hanafiah.