Kepala Desa Purun Timur Adakan Rapat Media Dengan Masyarakat Bersama Pihak PT. Sriwijaya perkasa aba

Kepala Desa Purun Timur Adakan Rapat Media Dengan Masyarakat Bersama Pihak PT. Sriwijaya perkasa aba

PROYEK JALAN COR PURUN TIMUR: DUGAAN PENYIMPANGAN MATERIAL DAN PELANGGARAN UPAH MUNCUL KE PERMUKAAN

PALI – Pembangunan jalan cor beton Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI yang dikerjakan PT Sriwijaya Perkasa Abadi berlangsung di tengah sorotan tajam masyarakat. Rapat mediasi mendadak yang digelar Jumat, 22 Mei 2026, membongkar dua masalah krusial: dugaan penyimpangan penggunaan semen dan pelanggaran aturan pengupahan tenaga kerja lokal.


Pertemuan dipicu laporan warga tentang 4 unit truk molen milik kontraktor yang keluar desa pada malam hari, membawa adukan semen ke arah Penukal Utara. Warga curiga material proyek dialihkan dari peruntukan aslinya. Di sisi lain, terungkap fakta pekerja harian lokal hanya digaji Rp80.000 per hari — angka yang terbukti jauh di bawah standar hukum yang berlaku.


Rapat dipimpin Kepala Desa Purun Timur, Alkat SH, dan dihadiri pihak PT Sriwijaya Perkasa Abadi, BPD Desa Purun Timur (AliSari), Polsek Penukal Abab (IPTU Zeni, IPTU Mubarok), serta perwakilan masyarakat termasuk Amirudin.


Kegiatan proyek berpusat di Desa Purun Timur, namun dugaan pengalihan material mengarah ke wilayah Penukal Utara dan Desa Prabumenang, Kecamatan Penukal.


Informasi perpindahan material muncul beberapa waktu lalu, namun pembahasan resmi dan pengungkapan fakta terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, saat rapat mediasi terbuka digelar.


 Dugaan Penyimpangan: Pengangkutan dilakukan di luar jam kerja dan ke luar wilayah proyek, memicu kecurigaan kuat ada penyalahgunaan aset proyek negara.

Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan:
Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023 perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 (turunan UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja), upah minimum adalah jaring pengaman yang dilarang dilanggar, berlaku untuk semua pekerja harian maupun borongan (kecuali UMKM dengan izin khusus).

UMP Sumatera Selatan 2025 ditetapkan Rp3.685.289 per bulan. Karena PALI belum punya UMK, angka ini yang dipakai.

Hitungan resmi menurut Kepmenaker No. 100 Tahun 2004:
Sistem 6 hari kerja: Rp147.412 per hari
Sistem 5 hari kerja: Rp175.490 per hari
Fakta di lapangan: Rp80.000 hanya setara 54% dari standar sah. PT Sriwijaya Perkasa Abadi bukan UMKM, sehingga tidak ada alasan hukum untuk membayar di bawah ketentuan.

Ancaman Sanksi: Denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai Pasal 88E UU Cipta Kerja.


Pihak kontraktor berkilah, Pengiriman semen itu atas perintah pimpinan perusahaan untuk membantu perbaikan gorong-gorong rusak di Desa Prabumenang". Penjelasan ini ditanggapi oleh Ali Seri BPD dan warga purun timur .

AliSari selaku unsur BPD menegaskan, "Kami minta keterbukaan penuh. Membawa material malam-malam keluar lokasi, kami menduga ada permainan di dalamnya."

Amirudin mewakili masyarakat menyoroti ketidakadilan hak pekerja: "Perusahaan jelas tidak mengindahkan aturan pemerintah. Putra daerah yang bekerja justru dirugikan.

Sementara itu, IPTU Zeni dari Polsek Penukal Abab berharap mediasi ini meredakan ketegangan: Kami hadir jaga keamanan dan silaturahmi. Keluhan warga kami fasilitasi agar tidak salah paham antara masyarakat dan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pemerintah desa menuntut audit transparansi penggunaan material dan peninjauan ulang sistem pengupahan. Warga juga diimbau melapor ke Disnakertrans PALI atau lewat situs resmi kemnaker jika hak upah belum dipenuhi.