Limbah berbahaya air campuran semen

Limbah berbahaya air campuran semen

Pali - Desa Purun timur Kecamatan penukal kabupaten penukal abab lematang ilir ( pali)
adanya Tempat pengolahan metrial semen bercampur lumpur yang berhamburan mengalir ke jalan umum bahkan mengalir ke tempat pamandi umum, aliran air semen bercampuran tersebut adalah limbah Berbahaya B3, limbah yang dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi kehidupan, manusia mau habitatnya, juga ingin menikmati hidup linkungan yang bersih, kaitnya sangat di sayangkan justru di biarkan saja oleh pihak pengelolah proyek sehingga kehidupan makhluk di Seputaran lingkungan itu akan mengalami radiasi buruk .

Tekait Sumber Pengolahan matrial semen tersebut adalah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan cor di desa Purun timur Kecamatan penukal kabupaten pali.

Setelah media ini melintas jalan umum tersebut kebenaran menemukan 29/4/ 2026 membenarkan adanya aliran air campur seman di sebabkan ada kegiatan pengolahan matrial semen berdampak buruk hanya di biarkan saja padahal itu adalah limbah berbahaya ( beracun B3 ) UU No 32 tahun 2009 Perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup pasal 59 ayat 4 , Setiap Orang yang menghasilkan limbah B3 ( korosif ) wajib melakukan pengolahan. kemudian pasal 60 melarang limbah B3 di buang ketanah dengan sanksi denda 3 Miliar.

Selanjutnya kami memberitahukan kepada pemerintahan Kabupaten pali terkhusus Dinas Lingkungan Hidup Yang wajib Menangani permasalahan lingkungan limbah B3. Dan pihak yang terkait datang ke lokasi untuk di lakukan pemerosesan keadaan imbah berbahaya di lapangan ( lokasi) purun timur kec, penukal kabupaten pali.