Kegiatan pengeboran minyak dan penampungan limbah yang berlangsung sejak 8 November 2025 di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menimbulkan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan hak publik atas informasi.
Pertamina Field Adera Zona 4 terbukti menyimpan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) hanya dengan menggunakan terpal biasa yang sama sekali tidak memenuhi standar teknis penyimpanan limbah berbahaya. Cara pengelolaan ini sangat berisiko menyebabkan pencemaran tanah, air tanah, dan sumber air permukaan, yang secara langsung mengancam kesehatan warga, keselamatan jiwa, serta merusak lahan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat Desa Prambatan dan sekitarnya. Praktik ini jelas melanggar:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Yang lebih serius lagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI selaku lembaga pengawas dan penegak hukum di tingkat daerah, sengaja menutup-nutupi segala informasi terkait kasus ini. Hingga saat ini, DLH belum mempublikasikan hasil pengawasan lapangan, rincian pelanggaran, besaran denda administratif yang dapat mencapai Rp3 Miliar, maupun langkah hukum dan tindak lanjut yang telah atau akan diambil. Hal ini merupakan pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi yang jelas, akurat, dan terbuka kepada masyarakat.
Bahkan, rapat koordinasi antara DLH Kabupaten PALI dengan pihak Pertamina Field Adera Zona 4 terkait penetapan denda dan penyelesaian masalah limbah B3 ini dilakukan secara tertutup dan rahasia. Rapat tersebut sama sekali tidak melibatkan perwakilan masyarakat terdampak, media massa, maupun pemantau independen. Ini membuktikan adanya praktik pengelolaan lingkungan yang tidak transparan, berpotensi mengandung konflik kepentingan, serta mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan terlibat dalam urusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Pihak yang paling menderita dan menjadi korban langsung dari kelalaian dan pelanggaran ini adalah warga Desa Prambatan dan masyarakat perta










Komentar
Tuliskan Komentar Anda!