Dugaan Penjualan Material Semen Proyek Jalan, Oknum Perangkat Desa Purun Timur Diduga Terlibat
PALI – Sebuah dugaan penyalahgunaan dan penjualan material semen milik proyek pembangunan jalan cor menjadi sorotan warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan.
Terjadi dugaan penjualan material semen yang seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan jalan, diketahui material tersebut dialihkan dan dijual ke lokasi lain di luar rencana pekerjaan. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam proses pengawalan pengeluaran material tersebut
Pelaksana proyek: PT. Sriwijaya Perkasa Abadi -
Lokasi asal material: Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali
Tujuan penjualan: Desa Prabumenang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali
Pihak yang diduga terlibat pengawalan: Oknum perangkat Desa Purun Timur (berdasarkan keterangan warga)
Undang-Undang Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001)
Pasal 2 ayat (1):
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
informasi yang kami dapat dari Warga setempat desa purun timur yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lokasi proyek seharusnya Dari Desa Purun Timur (Kecamatan Penukal) menuju Desa Harapan Jaya (Kecamatan Tanah Abang), Kabupaten Pali.
Lokasi tujuan penjualan Desa Prabumenang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali.
Peristiwa diketahui dan dilaporkan oleh warga setempat dalam waktu dekat ini, seiring berjalannya proses pengerjaan proyek jalan tersebut.
Karena material semen tersebut dialihkan dan dijual ke tempat lain, padahal dialokasikan khusus untuk pembangunan jalan cor yang sangat dibutuhkan masyarakat. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat pengerjaan, menurunkan kualitas bangunan, bahkan menyebabkan kerugian negara serta merugikan kepentingan warga.
Berdasarkan keterangan warga setempat , terlihat ada kendaraan yang membawa material semen keluar dari wilayah Desa Purun Timur. Pengeluaran tersebut diduga dikawal oleh oknum perangkat desa. Material yang seharusnya dipakai untuk menghubungkan Desa Purun Timur ke Desa Harapan Jaya, ternyata dibawa dan dijual ke Desa Prabumenang, Kecamatan Penukal Utara. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa terkait dugaan tersebut. Tim













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!