Di Duga Ada Indikasi Penyimpangan Anggaran DD

Di Duga Ada Indikasi Penyimpangan Anggaran DD

PALI – Desa Tempirai Induk, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan data penyaluran anggaran resmi, desa berstatus “Berkembang” ini mengelola pagu Dana Desa (DD) yang fantastis pada tahun anggaran 2025, yakni mencapai Rp1.047.653.000 (Rp1,04 miliar) yang telah tersalurkan penuh dalam dua tahap.
Kendati penyerapan anggaran diklaim mencapai 100% - masing-masing Tahap I ( SATU) Sebesar 59,19% dan Tahap II sebesar 40,81%- rincian alokasi belanja fisik hingga program pemberdayaan di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Desakan keras kini mengalir kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik jajaran Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan audit investigatif guna menguji kesesuaian antara laporan administrasi dan realisasi fisik di lapangan.


Rincian Alokasi Dana Desa Tempirai Induk Tahun 2025
Berdasarkan data transparansi penyaluran, anggaran miliaran rupiah tersebut didistribusikan ke dalam sejumlah pos kegiatan utama, di antaranya:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan: Rp291.997.100
Penyertaan Modal: Rp209.530.600
Keadaan Mendesak: Rp154.800.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase): Rp134.727.500
Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp120.000.000
Sektor Pendukung Lainnya: Penyelenggaraan Posyandu & pelatihan kesehatan (puluhan juta rupiah), operasional Pemdes & profil desa (belasan hingga ratusan juta rupiah), serta mitigasi bencana dan UMKM.


Titik Kritis yang Perlu Disorot APH
Besarnya angka pada pos-pos tertentu memicu dugaan kuat adanya ketidaksesuaian peruntukan (mismatch) serta potensi penggelembungan (mark-up) anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat. Beberapa poin krusial yang mendesak untuk segera diusut meliputi:
Proyek Sumur Resapan Fantastis (Rp291,9 Juta): Alokasi dana yang hampir menyentuh angka Rp300 juta untuk pembangunan sumur resapan dinilai sangat tidak biasa untuk skala desa berkembang. APH dituntut memeriksa apakah volume, spesifikasi teknis, dan titik pembangunannya benar-benar sepadan dengan nilai anggaran yang dihabiskan, ataukah proyek ini sarat dengan penyimpangan.


Penyertaan Modal yang Signifikan (Rp209,5 Juta): Pos penyertaan modal menelan porsi dana yang cukup besar. Aparat penegak hukum wajib menelusuri ke mana aliran dana ini bermuara, apakah dikelola secara transparan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ataukah mandek tanpa kejelasan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Efektivitas Infrastruktur Fisik (Drainase & Jalan Lingkungan): Alokasi ratusan juta rupiah untuk pembangunan drainase (Rp134,7 juta) dan pengerasan jalan gang (Rp120 juta) harus diuji kualitas bangunannya secara laboratoris dan fisik di lapangan. Publik berhak tahu apakah kualitas infrastruktur tersebut tahan lama atau justru cepat rusak akibat pengerjaan yang asal-asalan.


Desakan Tegas: Jangan Biarkan Anggaran Rakyat Menguap
Dana Desa sejatinya dikucurkan oleh negara untuk mempercepat kesejahteraan, pemerataan pembangunan, dan mendongkrak ekonomi masyarakat desa secara riil. Namun, jika realisasinya sarat dengan kejanggalan dan tidak tepat sasaran, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak warga ( Masyarakat) Desa Tempirai Induk kecamatan penukal utara ( PALI).


Masyarakat bersama elemen pemerhati publik berharap APH tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan