PT. PERTAMINA FIELD ADERA ZONA 4 ABAIKAN DAMPAK BAHAYA WARGA

MINYAK DAN GAS BUMI KELUAR DI SEPUTARAN MATA SUMUR DI LOKASI SUMUR BOR , PERTAMINA ADERA ZONA 4 DINILAI TUTUP MATA DAN ABAIKAN KESELAMATAN WARGA

PALI – Desa betung kecamatan abab kabupaten pali Sumsel, Kondisi yang memprihatinkan terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Tepatnya di kawasan dekat Stasiun Tiga, terlihat jelas minyak dan gas bumi meleleh serta keluar dari sekitar lokasi mata bor milik Pertamina Adera Zona 4, kejadian ini teramati pada Minggu (31/5/2026).

Kebocoran yang terjadi ini terlihat semakin meluas dan belum ada tanda-tanda akan segera diatasi. Minyak mentah terlihat mengalir keluar dan membasahi area sekitar lokasi pengeboran, sementara aroma gas yang menyengat tercium jelas hingga ke jalan raya yang menjadi jalur utama warga sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengelola yaitu Pertamina Adera Zona 4 dinilai tidak menunjukkan kepedulian yang memadai. Hingga saat berita ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya penanganan, penutupan sumber kebocoran, maupun pemasangan tanda peringatan bahaya demi keselamatan warga yang setiap hari harus melintas di jalur tersebut.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya. Ia mengaku sangat cemas karena kondisi ini bisa sewaktu-waktu menimbulkan bahaya besar, baik bagi keselamatan jiwa maupun kerusakan lingkungan.

"Kami khawatir sekali, apalagi ini jalur yang sering dilewati warga, anak-anak sekolah, dan kendaraan. Kalau ada percikan api sedikit saja bisa meledak atau terbakar. Tapi sampai sekarang pihak perusahaan seolah tutup mata, tidak ada yang menangani sama sekali," ungkap warga tersebut.

Padahal secara hukum, kewajiban perusahaan migas sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, setiap perusahaan yang bergerak di sektor ini wajib menjamin standar keselamatan kerja dan keselamatan umum, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kegiatan operasionalnya. Tanggung jawab tersebut mencakup risiko bahaya, kerusakan, hingga kerugian yang dialami oleh masyarakat sekitar, dengan ancaman sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang melanggar dan mengabaikan ketentuan tersebut.

Hingga berita ini dibuat, lokasi kebocoran masih terbuka dan tidak ada pengamanan khusus. Warga berharap pihak berwenang maupun pimpinan perusahaan segera turun tangan, menangani kebocoran dengan benar, serta memberikan jaminan keselamatan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.