Dua Pejabat diduga  Tertangkap hari ini

Dua Pejabat diduga Tertangkap hari ini

PENANGKAPAN PEJABAT KABUPATEN PALI

Palembang, Rabu 3 Juni 2026
Tim Penyelidik Densus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan dan menangkap dua orang pejabat terkait kasus pemerasan dan gratifikasi proyek pembangunan di Kabupaten Pali. Kedua orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani proses penahanan. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa barang elektronik, dokumen terkait perkara, serta uang tunai sebesar Rp436 juta yang sedang dalam proses dikembalikan kepada pihak swasta.

1. IT : Pejabat Kepala Daerah (Wakil Bupati) periode 2024–2029 Kabupaten Pali.

2. AK : Saat ini berstatus PNS di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, namun pada tahun 2024 menjabat sebagai Kepala Bidang PUTR Kabupaten Pali. Keduanya diduga menerima uang gratifikasi senilai total Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap, sebagian diserahkan langsung dan sebagian lagi melalui transfer.

Pengamanan dan penangkapan dilakukan di wilayah Palembang. Selain itu tim juga melakukan penggeledahan di rumah dinas milik tersangka IT, serta seluruh proses penanganan berlangsung di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kegiatan pengamanan, penangkapan, penetapan tersangka dan penggeledahan dilakukan pada hari ini Rabu, 3 Juni 2026. Penyelidikan dan pemantauan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan sejak kurang lebih satu bulan lamanya sebelum dilakukan penangkapan.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi terkait janji pengadaan proyek pembangunan senilai Rp10 miliar di wilayah Kabupaten Pali. Uang sebesar Rp1 miliar tersebut diterima sebagai imbalan dari pihak swasta yang mengajukan proyek tersebut. Penangkapan dilakukan tepat saat tersangka sedang dalam proses mengembalikan uang kepada pihak swasta setelah diketahui sedang dipantau oleh tim penyidik.

Penyidik melakukan pemantauan rahasia selama satu bulan penuh untuk mengumpulkan fakta dan bukti. Saat diketahui tersangka berusaha mengembalikan uang hasil gratifikasi kepada pemberi, tim langsung bertindak mengamankan dan menangkap keduanya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah dinas tersangka, ditemukan berbagai barang bukti yang relevan dan uang tunai sebesar Rp436 juta. Kedua orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan akan segera dimasukkan ke dalam tahanan, sedangkan modus operandi serta rincian perkara akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan selanjutnya.