Limbah berbahaya Resap Ke Tanah dan meluap Dampak Lingkungan

Limbah berbahaya Resap Ke Tanah dan meluap Dampak Lingkungan

PALI - Desa Prambatan kecamatan abab kabupaten pali penampungan limbah B3 sisa pengeboran migas bulan lalu di Desa Prambatan yang masih dibiarkan, beserta dampak lingkungan yang ditimbulkan:

 

KONDISI PENAMPUNGAN LIMBAH B3.

Penampungan limbah B3 hasil pengeboran migas yang dilakukan bulan lalu di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, dilaporkan masih dibiarkan tanpa pengelolaan yang memadai. Berdasarkan peraturan yang berlaku, penampungan limbah B3 harus memenuhi standar teknis seperti memiliki lantai kedap air, terlindung dari hujan, dilengkapi label bahaya, dan tidak bocor atau rusak. Namun, kondisi di lapangan diduga tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan risiko besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

DAMPAK LINGKUNGAN YANG DI TIMBUL KAN.

1. Pencemaran Tanah
Limbah B3 yang mengandung logam berat dan senyawa kimia beracun dapat meresap ke dalam tanah, merusak kesuburan tanah dan membuat lahan pertanian tidak dapat digunakan lagi untuk bercocok tanam. Hal ini mengancam mata pencaharian utama warga yang bergantung pada sektor agraris.

2. PENCEMARAN AIR

Jika terjadi kebocoran atau luapan, limbah dapat mengalir ke sungai, selokan, atau meresap ke dalam air tanah. Hal ini akan merusak kualitas air, membahayakan biota perairan, dan membuat air tidak layak digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, mencuci, atau irigasi.

3. GANGGUAN KESEHATAN

Paparan langsung atau tidak langsung terhadap limbah B3 dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, keracunan, bahkan risiko penyakit kronis seperti kanker dalam jangka panjang. Warga yang tinggal di sekitar area penampungan menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak ini.

4. KERUSAKAN EKOSISTEM

Pencemaran yang terjadi dapat mengganggu keseimbangan alam, mematikan tumbuhan dan hewan di sekitar area tersebut, serta merusak rantai makanan yang ada di lingkungan setempat.


Kondisi ini jelas melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wajar jika masyarakat merasa khawatir dan menuntut agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk mengolah dan memindahkan limbah tersebut ke tempat yang aman dan sesuai prosedur.
( 4 Mei 2026 )